Klaim Jamsostek

Sekitar pertengahan bulan Oktober lalu, saya mendapat email dari teman kantor tentang Jamsostek yang isinya adalah bahwa ada rencana dari Jamsostek untuk hanya memperbolehkan pencairan dana Jamsostek sebesar 30% saja. WHAT?! Aturan apa lagi ini? Begitu baca email ini saya langsung berpikir untuk segera nyairin dana Jamsostek saya yang memang belum sempat saya klaim.

Ini agaknya menjadi berita buruk bagi nasabah Jamsostek. Soalnya, Jamsostek berencana menahan sebanyak 70 persen dana nasabah yang telah disetor saat klaim dilakukan. Untuk memuluskan rencana ini, rencananya PT Jamsostek akan meminta pemerintah mengubah peraturannya. Nantinya setiap anggota Jamsostek tidak boleh mengambil seluruh dana ini, melainkan hanya dapat mengambil 30 persen dari dana ini.

Yang lebih “lucu” lagi adalah alasan dari Dirut Jamsostek kenapa akan dibuat peraturan seperti itu (untuk lebih lengkapnya baca di detikcom):

“Sisa uang ini nantinya akan digunakan untuk membentuk suatu usaha kecil yang dilakukan secara berkelompok. Dengan demikian mereka bisa tetap mendapatkan penghasilan,” kata Direktur Utama PT Jamsostek Iwan P. Pontjowinoto kepada para wartawan di Kantor Pusat PT Jamsostek, Jalan Gatot Soebroto, Kamis (13/10/2005).

Iwan membantah kalau hal ini disebabkan karena PT Jamsostek tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar klaim. “Bukan kita tidak mau membayar, duitnya ada. Tapi nanti kalau duit itu habis dan mereka tidak bisa hidup jangka panjang akhirnya kan dia yang susah,” katanya.

Alasan ini saya pikir sangat lucu, lha wong uang itu uang kita sendiri, mau diapain kek uang itu kan terserah kita. Mau diabisin kek, mau ditabung kek, atau mau dipake untuk usaha kek, itu kan terserah kita.

Makanya daripada menyesal nantinya, sekitar bulan November saya urus klaim saya di kantor pusat Jamsostek di Jl. Gatsu, kebetulan perusahaan tempat saya kerja dulu bayar Jamsostek nya di sana. Setelah semua urusan administrasi beres dan disuruh tunggu lebih dari 2 minggu, akhirnya tadi saya bisa ambil dananya. Masih 100% :D. So buat yang kebetulan berhak untuk klaim Jamsostek dan belum diambil, buruan!

Sekedar informasi untuk yang mau mengurus klaim Jamsostek, administrasi yang perlu dibawa a.l. : kartu asli anggota Jamsostek, surat referensi dari tempat kerja (menyatakan bahwa sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tsb), KTP (asli dan foto kopi) dan foto kopi Kartu Keluarga. Begitu sampai di sana, kita akan disuruh isi formulir dan nanti dikasih pilihan uangnya mau ditransfer atau diambil tunai. Syarat lainnya adalah sudah menjadi anggota selama minimal 5 tahun dengan masa tunggu selama 6 bulan.

25 Responses to “Klaim Jamsostek”

  1. Bobby Says:

    Bagaimana pak dengan rencana itu? karena saya renaca akan mengurus klaim jamsostek saya nih….

    Thanks and Regards,

    Bobby W

  2. Lu-Q Says:

    Saya gak tahu rencana ini kelanjutannya gimana. Tapi menurut saya sih kalo sempat mending segera dicairkan saja.

  3. damar.rohman Says:

    kpd
    yth pimpinan jamsostek
    mau tanya ada teman sy d phk dan ambil dana jamsostek ternyata bisa d ambil nunggu 6 bln bisa cair, knp kok lm ap uangny tidak ada?
    bagi yg d phk uangny kan d butuhkan, enak peraturan yg lm claim langsung cair. trima kasih. d tunggu jawabannya

  4. handono sukmo Says:

    sepertinya aturan tsb td jd diberlakukan. sekarang cuma ada dua opsi yaitu diambil sekaligus atau dicicil 5 tahun. Sekarang jamsostek sudah online, saya baru saja klaim jamsostek saya waktu kerja di riau di kantor jamsostek cawang dan selesai kurang dari 1/5 jam. klo mw langsung diambil sebaiknya datang setelah kasir/bank buka yaitu jam 10 pagi.

  5. Lu-Q Says:

    Bagus lah kalau tidak jadi diberlakukan, masa duit kita sendiri gak bisa diambil sih … Tul gak ?

  6. tw Says:

    saya ingin tahu perhitungan pembayaran klaim semua program jamsostek (perhitungan mentahnya)

  7. egi Says:

    mau tanya pak,
    saya ada rencana urus jamsostek punya suami saya,
    apa perlu surat kuasa segala ya?
    thx

  8. Lu-Q Says:

    Mba Egi,
    Saya lupa apakah harus pake surat kuasa, tapi logika nya sih iya. Mungkin bisa ditanyakan informasi yang lebih akurat di kantor Jamsostek nya.
    Btw, formulir klaim jamsostek nya dapat dilihat disini:
    http://www.jamsostek.co.id/info/about.php?id=37

  9. Sudarmono Says:

    Hi mas Lu-Q,
    Saya :( sekali dgn Jamsostek Cabang Rawamangun, cerita begini :
    Pd tgl 3/11/2008 jatuh tempo pengambilan JHT saya sudah bisa dicairkan, lalu pagi2 saya ke Kantor Jamsostek Pusat Gatot Subroto (Kan dah bs online/katanya), ternyata dana Jamsostek sy msh krng 1 bln blm diproses oleh cabang Rawamangun (Kantor yang mendaftar keanggotaan disana).
    Dari Kantor pusat menyuruh saya untuk ke cabang Rawamangun agar bs diproses 1 blnnya (lumayan sebesar Rp 58.000,/itu menurut data print out oleh Jamsostek Gatot Subroto).
    Setelah sampai di Cabang Rawamangun, saya mengantri dari Jam 10.00 pagi, baru dapat ke bagian jam 3 sore (dikarenakan pelayanan Cabang Rawamangun yang slebor/wong yang nunggu banyak ada yang main selak, dilayanin lg oleh csnya).
    Terus dah di cs, katanya saldonya memang blm diproses 1 bln oleh Jamsostek, kalo mau menunggu diproses dengan memberikan no.telp saya, katanya nanti dihubungi oleh Jamsostek.
    Menurut saya, waktu menunggu 7 bulan belum cukup untuk memproses (benar2 perusahaan yang tdk bertanggung jawab, wong kita mengambil hak kita kok dipersulit). Terpaksa saya ambil jg saldo yang diberitahukan dari Kantor Pusat Jamsostek Gatot Subroto, tetapi tdk bisa diambil hari itu jg saya harus kembali lagi 3 hari lagi dikarenakan mereka duitnya sudah dijatahin, saya dapat jatah 3 hari lg.
    Saya kecewa sekali dengan pelayanan Jamsostek, saya ikhlaskan JHT saya yang 1 bulan untuk dimakan oleh karyawan2 Kantor Jamsostek.
    Maaf ya mas saya cerita begini, soalnya saya:(

  10. Tito arie yudhawan Says:

    saya karyawan swasta masuk kerja 14 mei 2004 dan status saat ini masih
    dalam diskorsing bagaimana hak saya untuk masalah jamsostek ?

    CONTACT PERSON ( 0271.592241 ) 0888 2470 470

  11. Tito arie yudhawan Says:

    :)>-:)>-

  12. dhani Says:

    salam kenal
    saya bekerja Bulan Agustus 2004 - Agustus 2008.sampai saat ini saya tidak bekerja lagi. mau tanya pak, pada bulan ini apa saya sudah bisa klaim dan mendapatkan uang klaim saya atau saya harus klaim dulu dan menunggu 6 bulan lagibaru cair? tanks

  13. syuardi kasri Says:

    saya peserta jamsostek jpk .punya kasus anak saya demam kejang ,saya bawa kedokter terdekat ,dokter ganjurkan dirawat dirumah sakit yang bukan ditunjuk jamsosotek.karena masih dlm keadaan panik saya ikutin saran dokter tsb .setelah smbuh saya coba klaim ke jamsostek tetapi klim saya di tolak ,dgn alasan kenapa tidak dirawat di rumah sakit yang ditunjuk.
    yang ingin saya tanyakan
    1. bagaimana prosedur klim jamsostk yg bukan rumah sakit yg ditunjuk
    2.apa saya tdk bisa menikmati manfaat kesehatan yg iurannya gaji saya dipotong tiap bulan
    3.sekian dulu

  14. melan Says:

    kami peserta jamsostek terutama saya memang br 4 th ini menjadi peserta jamsostek.tp anehnya br tahun 2008-2009 ini kita dapat print out saldo awal kita beda hampir 1 juta dengan saldo akhir tahun 2007-2008.kami karyawan pt.samwoo indonesia dengan hormat meminta pt.jamsostek pusat untuk mengurus masalah ini karena mungkin jamsostek cabang karawang tidak mampu untuk mengerjakannya.
    terima kasih.

  15. Lu-Q Says:

    @melan: saran saya, harus lebih galak ke orang jamsostek nya kalau gitu … itu kan hak kita …

  16. tejo_s Says:

    katanya ada informasi bahwa klaim jamsostek bisa diambil sebelum masa keanggotaan 5 tahun 6 bulan bagi korban phk betul nggak sih…

  17. Aming Says:

    Sy mau tanya bagaimana cara klaim jamsostek tapi kartunya hilang ( rusak karena banjir besar ) dan saya tidak ingat nomornya? Apakah dapat diklaim karena saya sangat membutuhkannya. terima kasih

  18. imel Says:

    salam kenal om lu-q…..:) wish…. pelayanan jamsotek akan lebih baik melayani customernya untuk pencairan dana JHT atw JPK, n tentunya ada dukungan dari system n pejabat juga seluruh staffnya, agar customer service jamsostek tak jadi bulan-bulanan peserta karena sebagai gerbang n front office PT. Jamsostek, kasihan kan……:(( juga dukungan komunikasi dan informasi yang baik antara cs n peserta jamsostek, karena sampai saat ini jamsostek terus memperbaiki kinerjanya untuk melayani peserta dan perusahaan sebagai mitra…. berdoa terus…. salam:)>-

  19. gunawan Says:

    :)um,sy masuk jamsostek tmt 2003,waktu msh security,skrg udahjd pegawai,gmana bisa di ambil tidak JHT,sementara sy masih jd pegawai,brp % yang cair biasanya dr klaim perawatan anak,trims

  20. rasman Says:

    Pak Saya ada rencana mau ambil dana jamsostek kebetulan keanggotaan saya sudah 5 tahun lebih apakah bisa di cairkan karena ada keperluan untuk Dp kredit rumah sedangkan saya masih bekerja di Perusahaan tsb.

  21. lutv Says:

    :((
    kepada kawan 2 skalian ssaya masih terheran2 sewaktu saya akan mengklaim kpj saya,dikatakannya oleh petugas jamsostek bahwa kpj saya masih aktif,padahal saya mengundurka diri sejak 4 bulan yg lalu:-? yang lebih saya heran lagi apa kerjanya bag HRD ditempat saya sampe yang sperti itu saja tidak diurus ciaalllan:((
    say bekerja di PT SAT,payah sampe uang pisah saja belum cair dasar GEEELLLOOO:((:((:((

  22. mia Says:

    dear mas luQ,
    klo belum 5 thn tp sudah tdk bekerja di perush tsb dana jamsostek bs diambil tdk??????

  23. Lu-Q Says:

    @rasman: harusnya bisa, asal status jamsosteknya sudah gak aktif.
    @mia: gak bisa Mbak … setahu saya, syarat agar bisa mencairkan jamsostek adalah minimum sudah 5 tahun jadi anggota (+6 bulan jadi total 5.5 tahun) dan sudah tidak bekerja di perusahaan tsb.

    Kalau saya sih biasanya ketika pindah kerja saya minta buat nomor jamsostek baru. Jadi seteleah 5.5 tahun, jamsostek yang lama bisa dicairkan.

  24. ridwan Says:

    #-o..mas aku mo tanya dong..

    aku mau klaim jamsostek..tapi ada syarat surat referensi bekerja..saya keanggotaan sudah 5 tahun..sudah resign 1,5 bulan yang lalu tapi surat referensi belum dikasih krn masih ada dana ikatan dinas yang harus saya lunasi…tapi saya sudah dapat surat persetujuan pengunduran diri dari perusahaan tersebut (bukan referensi)…bisa ngga si mas surat itu sebagai pengganti surat referensi…please help me…

  25. awE Says:

    Gimana prosedur Claim Laka Kerja mas..

Leave a Reply

:) :( :d :"> :(( \:d/ :x 8-| /:) :o :-? :-" :-w ;) [-( :)>- more »