Klaim Jamsostek
Sekitar pertengahan bulan Oktober lalu, saya mendapat email dari teman kantor tentang Jamsostek yang isinya adalah bahwa ada rencana dari Jamsostek untuk hanya memperbolehkan pencairan dana Jamsostek sebesar 30% saja. WHAT?! Aturan apa lagi ini? Begitu baca email ini saya langsung berpikir untuk segera nyairin dana Jamsostek saya yang memang belum sempat saya klaim.
Ini agaknya menjadi berita buruk bagi nasabah Jamsostek. Soalnya, Jamsostek berencana menahan sebanyak 70 persen dana nasabah yang telah disetor saat klaim dilakukan. Untuk memuluskan rencana ini, rencananya PT Jamsostek akan meminta pemerintah mengubah peraturannya. Nantinya setiap anggota Jamsostek tidak boleh mengambil seluruh dana ini, melainkan hanya dapat mengambil 30 persen dari dana ini.
Yang lebih “lucu” lagi adalah alasan dari Dirut Jamsostek kenapa akan dibuat peraturan seperti itu (untuk lebih lengkapnya baca di detikcom):
“Sisa uang ini nantinya akan digunakan untuk membentuk suatu usaha kecil yang dilakukan secara berkelompok. Dengan demikian mereka bisa tetap mendapatkan penghasilan,” kata Direktur Utama PT Jamsostek Iwan P. Pontjowinoto kepada para wartawan di Kantor Pusat PT Jamsostek, Jalan Gatot Soebroto, Kamis (13/10/2005).
Iwan membantah kalau hal ini disebabkan karena PT Jamsostek tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar klaim. “Bukan kita tidak mau membayar, duitnya ada. Tapi nanti kalau duit itu habis dan mereka tidak bisa hidup jangka panjang akhirnya kan dia yang susah,” katanya.
Alasan ini saya pikir sangat lucu, lha wong uang itu uang kita sendiri, mau diapain kek uang itu kan terserah kita. Mau diabisin kek, mau ditabung kek, atau mau dipake untuk usaha kek, itu kan terserah kita.
Makanya daripada menyesal nantinya, sekitar bulan November saya urus klaim saya di kantor pusat Jamsostek di Jl. Gatsu, kebetulan perusahaan tempat saya kerja dulu bayar Jamsostek nya di sana. Setelah semua urusan administrasi beres dan disuruh tunggu lebih dari 2 minggu, akhirnya tadi saya bisa ambil dananya. Masih 100% :D. So buat yang kebetulan berhak untuk klaim Jamsostek dan belum diambil, buruan!
Sekedar informasi untuk yang mau mengurus klaim Jamsostek, administrasi yang perlu dibawa a.l. : kartu asli anggota Jamsostek, surat referensi dari tempat kerja (menyatakan bahwa sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tsb), KTP (asli dan foto kopi) dan foto kopi Kartu Keluarga. Begitu sampai di sana, kita akan disuruh isi formulir dan nanti dikasih pilihan uangnya mau ditransfer atau diambil tunai. Syarat lainnya adalah sudah menjadi anggota selama minimal 5 tahun dengan masa tunggu selama 6 bulan.
Posted: December 21st, 2005 under Private Life, Indonesia Raya.
Comments: 58
Comments
Comment from Bobby
Time: January 13, 2006, 8:34 pm
Bagaimana pak dengan rencana itu? karena saya renaca akan mengurus klaim jamsostek saya nih….
Thanks and Regards,
Bobby W
Comment from Lu-Q
Time: January 17, 2006, 9:51 am
Saya gak tahu rencana ini kelanjutannya gimana. Tapi menurut saya sih kalo sempat mending segera dicairkan saja.
Comment from damar.rohman
Time: December 2, 2007, 6:53 am
kpd
yth pimpinan jamsostek
mau tanya ada teman sy d phk dan ambil dana jamsostek ternyata bisa d ambil nunggu 6 bln bisa cair, knp kok lm ap uangny tidak ada?
bagi yg d phk uangny kan d butuhkan, enak peraturan yg lm claim langsung cair. trima kasih. d tunggu jawabannya
Comment from handono sukmo
Time: April 9, 2008, 9:10 am
sepertinya aturan tsb td jd diberlakukan. sekarang cuma ada dua opsi yaitu diambil sekaligus atau dicicil 5 tahun. Sekarang jamsostek sudah online, saya baru saja klaim jamsostek saya waktu kerja di riau di kantor jamsostek cawang dan selesai kurang dari 1/5 jam. klo mw langsung diambil sebaiknya datang setelah kasir/bank buka yaitu jam 10 pagi.
Comment from Lu-Q
Time: April 9, 2008, 10:05 am
Bagus lah kalau tidak jadi diberlakukan, masa duit kita sendiri gak bisa diambil sih … Tul gak ?
Comment from tw
Time: June 5, 2008, 1:28 pm
saya ingin tahu perhitungan pembayaran klaim semua program jamsostek (perhitungan mentahnya)
Comment from egi
Time: August 12, 2008, 2:05 pm
mau tanya pak,
saya ada rencana urus jamsostek punya suami saya,
apa perlu surat kuasa segala ya?
thx
Comment from Lu-Q
Time: August 13, 2008, 11:08 am
Mba Egi,
Saya lupa apakah harus pake surat kuasa, tapi logika nya sih iya. Mungkin bisa ditanyakan informasi yang lebih akurat di kantor Jamsostek nya.
Btw, formulir klaim jamsostek nya dapat dilihat disini:
http://www.jamsostek.co.id/info/about.php?id=37
Comment from Sudarmono
Time: November 4, 2008, 10:37 am
Hi mas Lu-Q,
Saya :( sekali dgn Jamsostek Cabang Rawamangun, cerita begini :
Pd tgl 3/11/2008 jatuh tempo pengambilan JHT saya sudah bisa dicairkan, lalu pagi2 saya ke Kantor Jamsostek Pusat Gatot Subroto (Kan dah bs online/katanya), ternyata dana Jamsostek sy msh krng 1 bln blm diproses oleh cabang Rawamangun (Kantor yang mendaftar keanggotaan disana).
Dari Kantor pusat menyuruh saya untuk ke cabang Rawamangun agar bs diproses 1 blnnya (lumayan sebesar Rp 58.000,/itu menurut data print out oleh Jamsostek Gatot Subroto).
Setelah sampai di Cabang Rawamangun, saya mengantri dari Jam 10.00 pagi, baru dapat ke bagian jam 3 sore (dikarenakan pelayanan Cabang Rawamangun yang slebor/wong yang nunggu banyak ada yang main selak, dilayanin lg oleh csnya).
Terus dah di cs, katanya saldonya memang blm diproses 1 bln oleh Jamsostek, kalo mau menunggu diproses dengan memberikan no.telp saya, katanya nanti dihubungi oleh Jamsostek.
Menurut saya, waktu menunggu 7 bulan belum cukup untuk memproses (benar2 perusahaan yang tdk bertanggung jawab, wong kita mengambil hak kita kok dipersulit). Terpaksa saya ambil jg saldo yang diberitahukan dari Kantor Pusat Jamsostek Gatot Subroto, tetapi tdk bisa diambil hari itu jg saya harus kembali lagi 3 hari lagi dikarenakan mereka duitnya sudah dijatahin, saya dapat jatah 3 hari lg.
Saya kecewa sekali dengan pelayanan Jamsostek, saya ikhlaskan JHT saya yang 1 bulan untuk dimakan oleh karyawan2 Kantor Jamsostek.
Maaf ya mas saya cerita begini, soalnya saya:(
Comment from Tito arie yudhawan
Time: January 4, 2009, 4:04 pm
saya karyawan swasta masuk kerja 14 mei 2004 dan status saat ini masih
dalam diskorsing bagaimana hak saya untuk masalah jamsostek ?
CONTACT PERSON ( 0271.592241 ) 0888 2470 470
Comment from Tito arie yudhawan
Time: January 4, 2009, 4:04 pm
:)>-:)>-
Comment from dhani
Time: January 15, 2009, 8:57 pm
salam kenal
saya bekerja Bulan Agustus 2004 - Agustus 2008.sampai saat ini saya tidak bekerja lagi. mau tanya pak, pada bulan ini apa saya sudah bisa klaim dan mendapatkan uang klaim saya atau saya harus klaim dulu dan menunggu 6 bulan lagibaru cair? tanks
Comment from syuardi kasri
Time: January 26, 2009, 9:43 am
saya peserta jamsostek jpk .punya kasus anak saya demam kejang ,saya bawa kedokter terdekat ,dokter ganjurkan dirawat dirumah sakit yang bukan ditunjuk jamsosotek.karena masih dlm keadaan panik saya ikutin saran dokter tsb .setelah smbuh saya coba klaim ke jamsostek tetapi klim saya di tolak ,dgn alasan kenapa tidak dirawat di rumah sakit yang ditunjuk.
yang ingin saya tanyakan
1. bagaimana prosedur klim jamsostk yg bukan rumah sakit yg ditunjuk
2.apa saya tdk bisa menikmati manfaat kesehatan yg iurannya gaji saya dipotong tiap bulan
3.sekian dulu
Comment from melan
Time: March 3, 2009, 4:41 pm
kami peserta jamsostek terutama saya memang br 4 th ini menjadi peserta jamsostek.tp anehnya br tahun 2008-2009 ini kita dapat print out saldo awal kita beda hampir 1 juta dengan saldo akhir tahun 2007-2008.kami karyawan pt.samwoo indonesia dengan hormat meminta pt.jamsostek pusat untuk mengurus masalah ini karena mungkin jamsostek cabang karawang tidak mampu untuk mengerjakannya.
terima kasih.
Comment from Lu-Q
Time: March 10, 2009, 2:23 pm
@melan: saran saya, harus lebih galak ke orang jamsostek nya kalau gitu … itu kan hak kita …
Comment from tejo_s
Time: April 13, 2009, 11:18 am
katanya ada informasi bahwa klaim jamsostek bisa diambil sebelum masa keanggotaan 5 tahun 6 bulan bagi korban phk betul nggak sih…
Comment from Aming
Time: May 15, 2009, 12:14 am
Sy mau tanya bagaimana cara klaim jamsostek tapi kartunya hilang ( rusak karena banjir besar ) dan saya tidak ingat nomornya? Apakah dapat diklaim karena saya sangat membutuhkannya. terima kasih
Comment from imel
Time: May 21, 2009, 10:53 am
salam kenal om lu-q…..:) wish…. pelayanan jamsotek akan lebih baik melayani customernya untuk pencairan dana JHT atw JPK, n tentunya ada dukungan dari system n pejabat juga seluruh staffnya, agar customer service jamsostek tak jadi bulan-bulanan peserta karena sebagai gerbang n front office PT. Jamsostek, kasihan kan……:(( juga dukungan komunikasi dan informasi yang baik antara cs n peserta jamsostek, karena sampai saat ini jamsostek terus memperbaiki kinerjanya untuk melayani peserta dan perusahaan sebagai mitra…. berdoa terus…. salam:)>-
Comment from gunawan
Time: June 5, 2009, 9:45 am
:)um,sy masuk jamsostek tmt 2003,waktu msh security,skrg udahjd pegawai,gmana bisa di ambil tidak JHT,sementara sy masih jd pegawai,brp % yang cair biasanya dr klaim perawatan anak,trims
Comment from rasman
Time: June 13, 2009, 1:12 pm
Pak Saya ada rencana mau ambil dana jamsostek kebetulan keanggotaan saya sudah 5 tahun lebih apakah bisa di cairkan karena ada keperluan untuk Dp kredit rumah sedangkan saya masih bekerja di Perusahaan tsb.
Comment from lutv
Time: July 12, 2009, 8:39 am
:((
kepada kawan 2 skalian ssaya masih terheran2 sewaktu saya akan mengklaim kpj saya,dikatakannya oleh petugas jamsostek bahwa kpj saya masih aktif,padahal saya mengundurka diri sejak 4 bulan yg lalu:-? yang lebih saya heran lagi apa kerjanya bag HRD ditempat saya sampe yang sperti itu saja tidak diurus ciaalllan:((
say bekerja di PT SAT,payah sampe uang pisah saja belum cair dasar GEEELLLOOO:((:((:((
Comment from mia
Time: July 12, 2009, 3:23 pm
dear mas luQ,
klo belum 5 thn tp sudah tdk bekerja di perush tsb dana jamsostek bs diambil tdk??????
Comment from Lu-Q
Time: July 15, 2009, 11:11 am
@rasman: harusnya bisa, asal status jamsosteknya sudah gak aktif.
@mia: gak bisa Mbak … setahu saya, syarat agar bisa mencairkan jamsostek adalah minimum sudah 5 tahun jadi anggota (+6 bulan jadi total 5.5 tahun) dan sudah tidak bekerja di perusahaan tsb.
Kalau saya sih biasanya ketika pindah kerja saya minta buat nomor jamsostek baru. Jadi seteleah 5.5 tahun, jamsostek yang lama bisa dicairkan.
Comment from ridwan
Time: September 29, 2009, 10:46 pm
#-o..mas aku mo tanya dong..
aku mau klaim jamsostek..tapi ada syarat surat referensi bekerja..saya keanggotaan sudah 5 tahun..sudah resign 1,5 bulan yang lalu tapi surat referensi belum dikasih krn masih ada dana ikatan dinas yang harus saya lunasi…tapi saya sudah dapat surat persetujuan pengunduran diri dari perusahaan tersebut (bukan referensi)…bisa ngga si mas surat itu sebagai pengganti surat referensi…please help me…
Comment from awE
Time: November 26, 2009, 9:39 am
Gimana prosedur Claim Laka Kerja mas..
Comment from ancha
Time: April 9, 2010, 3:23 pm
:(( :(( \:d /:-? :-w[-( :)>-
abang Jam’s udah 5 tahun lbh berhenti kerja, berkas lengkap, klaim d beda kota asal perusahaan bisa ngak…???
Comment from hana
Time: April 15, 2010, 3:54 pm
bang Jam’s mau tanya jika kartu pemeliharaan atho kartu jamsostek tidak ada bgm yah bang mau klaim…? makasih sebelumnya
Comment from sigit
Time: May 3, 2010, 4:12 pm
duit kita terserah kita donk………
kalo bisa gak perlu nunngu mpe minimal 5thn keanggotaan
begitu keluar kerja bisa langsung klaim…….:d:d:-?:-w[-(:)>-
Comment from giman
Time: May 7, 2010, 3:54 pm
mau tanya juga nih mas, saya sudah resign dr perusahaan setahun yang lalu dan tepat bulan april 2010 saya sudah 5 th keanggotaan jamsostek, pertanyaanya : apakah saya mesti menunggu 6 bulan lagi untuk bisa klaim,, terima kasih mas di tunggu jawabanya ya
Comment from Lu-Q
Time: May 11, 2010, 10:50 am
@Giman: Berdasarkan apa yang tertulis di website Jamsostek (www.jamsostek.co.id) berikut:
KLAIM JHT
Surat Edaran Direktur Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor B.337/DJPPK/IX/05 memberlakukan kembali aturan pengambilan Jaminan Hari Tua sebelum usia 55 tahun, apabila tenaga kerja tersebut mengalami pemutusan hubungan kerja dan telah mempunyai masa kepesertaan serendah-rendahnya 5 (lima) tahun dan telah melewati masa tunggu 6 (enam) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja.
Menurut hemat saya harusnya bisa diambil, Mas. Karena keanggotaan sudah 5 tahun dan masa tunggu sudah terlewati (dihitung sejak berhenti bekerja). Tapi ada baiknya ditanyakan langsung saja ke kantor Jamsostek terdekat.
Comment from Ana
Time: June 9, 2010, 3:54 pm
Mr.Lu Q bs gak saya mengklaim jamsostek saya, saya mengalami patah tulang krn kecelakaan lantas ketika berangkat kerja, tp kecelakaan sudah 3 bulan yang lalu dan kartu jamsostek saya diminta sama pihak hrd.
Comment from antonius purnamasidi hp
Time: June 16, 2010, 10:01 am
mohon data saldo saya sampai saat ini,saya sudah tidak aktif bekerja sejak agustus 2008,dan mempunyai surat refrensi kerja dari tempat saya bekerja,apakah bisa data saldo akhir say diemail kesaya,mohon bantuannya,karena saya mau mengklaim jamsostek saya secepatnya untuk keperluan hidup,skrg saya masih belum bekerja/berpenghasilan tetap lagi,
ANTONIUS PURNAMA
19/01/67 0605
05J70121370
JJ002531 000
data saldonya dikirim lewat keemail saya,dan mohon keterangannya tentang persyaratan surat2 yg diperlukan untuk mengklaim jamsostek saya,terima kasih banyak pak,saya tunggu infonya
Comment from antonius purnamasidi hp
Time: June 16, 2010, 10:02 am
:d/:):(
Comment from Hanny RM
Time: September 20, 2010, 9:32 am
Mas Lu Q, saya terdaftar sebagai anggota jamsostek tahun ‘97 dimana waktu itu saya bekerja di Bank BIRA. Tahun ‘98 bank tersebut dilikuidasi. Sampai dengan tahun 2010 ini saya belum mencairkan dan kartu anggota beserta surat keterangan PHK sudah hilang pada saat kami pindah rumah. Otomatis nomornya pun saya tidak ingat.
Apakah masih ada harapan untuk saya bisa mencairkan dana Jamsostek tersebut? Bagaimana caranya?
Thx a lot ya massss
Comment from Lu-Q
Time: September 22, 2010, 10:25 am
@Hanny: kalau no anggota lupa dan syarat2nya gak ada, saya gak tahu. Ada baiknya ditanyakan ke kantor Jamsostek dimana dulu terdaftar, atau kalau gak tahu juga mungkin bisa ditanyakan ke kantor Jamsostek terdekat.
Comment from Chumz
Time: October 3, 2010, 9:14 pm
Hm.. Sy trdftar jamsostk sjak agusts ^06 kemudian resign desember 09,, sudah cek saldo online ,,bisakah sy klaim saat ini,shbungan dngar kbr ada yg bisa klaim tanpa menunggu 5th, sampai saat ini sy tdk bkerja..thanx..
Comment from wining
Time: October 22, 2010, 1:21 pm
Dear pak: saya pernah mengajukan claim/rembursment rawat inap suami saya, tapi di tolak dengan alasan tidak rawat inap di Rumah sakit yang bekerja sama dengan jamsostek padahal waktu itu sakit dan dianggap sama dokkter adalah penyakit yang tergolong emergency..menurut bapak apa yang msuti saya lakukan..pdahal itu kan bagian dari hak kita sebagai nasabah
Comment from FRENKY
Time: January 17, 2011, 11:01 am
gmn klo bln lahir yg tertera pada kartu anggota tdk sesuai dengan ktp? tpi sesuai dengan refrensiku
Comment from Fha
Time: February 18, 2011, 9:00 am
Tlong pk bs gak cek saldo,bgaimana cranya?
Comment from Chika
Time: February 21, 2011, 11:21 am
Dear Pak Lu-Q
pada akhir desember 2010 kemarin saya mengundurkan diri dari perusahaan tempat saya bekerja, karena akan pindah keperusahaan lain. di perusahaan yang lama, saya diikutsertakan dalam Jamsostek, namun keanggotaan saya baru sekitar 7 bulan saja. kartu jamsosteknya pun baru saja jadi. di perusahaan yang baru ternyata tidak ada program jamsostek karena perusahaan ikut di asuransi swasta.
yang ingin saya tanyakan:
1. Bagaimana nasib saldo jamsos saya yang selama ini sdh d setorkan? apakah masih bisa saya cairkan nantinya? apa saja yang perlu saya lakukan?
2. Apakah saya dapat terus melanjutkan untuk mengikuti jamsostek meskipun perusahaan yang sekarang tidak ikut jamsos?
3. Suami saya sudah bekerja lebih dari 6 tahun di perusahaannya sekarang. apakah saldo jamsos tersebut dapat dicairkan? atau harus menunggu sampai suami saya keluar dari perusahaan tersebut?
atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih..
Comment from herminiyati
Time: March 17, 2011, 10:35 am
saya mengali kecelakaan ketika berangkat kerja dan untuk urusan kesehatan dulu langsung di cover tempat kerja tapi setahun terakhir diikutkan INHEALTH nah waktu terkapar patah retak sobek wah tak karuan pasti tak ada yg mau mengalaminya setelah keluar dari RS hampir 85% biaya dicover oleh INHEALTH nah waktu mau klaim Jamsostek katanya yang sudah di cover INHEALTH tdk dicover jamsostek jadi sisanya saja yang dibayar sendiri yang akan diganti jamsostek wahhh kan saya bayar preminya sendiri-sendiri juga dengan aturan sendiri sendiri, apa yaaaa hubungannya jamsostek dengan keiutsertaan saya di INHEALTH. waktu saya terima kwitansi dari RS nama INHEALTH ya tercantum karena dia yang memberi Garansi Letters, gimana nihhh jamsostek cuuurang dan apa benar aturan itu, diambil kebijakan dari mana, waktu ambil premi getoool, giliran di klaiiim wahhh payah, gak ada pak Deeee yang mau terkapar krn kecelakaan apa pengin ngerasaiin
jaman sekarang banyak sih orang ikut Asuransi lebih dari satu, bisa dua lima dst-nya. jawab dooong
Comment from Lu-Q
Time: March 31, 2011, 10:37 am
Buat rekan2 yang mau ngecek saldo Jamsostek … bisa mengunjungi website Jamsostek di www.jamsostek.co.id … Harus register dahulu (siapkan no Jamsostek nya ya)
Comment from juri
Time: April 21, 2011, 9:48 pm
saya sering klaim jamsostek koq pelayanannya ga proposional banget masa gara_gara 1 karyawan ga msk kerja krn sakit klaim saya tidak bs cair,ap g ad yg take care karywn lain ,lha kl sakitn 1 bln ap nunggu sebulan jg,pdhl g seberapa tp bg sy sangat berarti,apalagi cuma dpt 30% waduh g tkt tnggjwb akhirat nt kelak y.Berikan pelayanan y terbaik dong
Comment from indra
Time: July 28, 2011, 9:54 pm
salam,
saya mau nanya bang?
saya punya surat kuasa claim jamsostek sahabat saya,lengkap dengan syaratnya,tapi ktp asli nya ngga ada hnya foto copy…krn dia sdh plng ke kmpungn asalnya,dia baru 2 thn ikut kepesertaan jamsostek,dan sekarang sudah tdk bekerja pd perusahaan tsb,
petanyaan saya:
1.apkh dgn syrat tsb diatas sya bsa claim dana jamsstek sahabat saya…
2.apakah saya hrs menunggu 5 th 6 bln terlebih dulu
terima kasih
Comment from ita
Time: September 13, 2011, 5:52 pm
sya mau tanya,sya sudah bekerja 3 thun lebih &sekarang saya sudah berhenti di tempat kerja yg dulu
sebulan kemudian saya pindah di tempat yang bru&ternyata di tempat kerja yang baru saya tidak dapat jmsostek
apakah bsa saya lanjutkan sendiri jamsosteknya dengan nama perusahaan yang baru??
Comment from Lu-Q
Time: September 23, 2011, 10:32 am
Bulan Juni 2011, saya baru saya mencairkan Jamsostek saya lagi. Hal ini karena perusahaan saya diakuisisi dan di perusahaan baru saya mendaftar dengan nomor keanggotaan baru. Jadinya keanggotaan lama berhenti dan bisa dicairkan. Sekarang tidak perlu menunggu 6 bulan, cukup syarat-syarat seperti yg saya sebutkan di atas (termasuk surat yang menyatakan saya sudah berhenti bekerja). Hanya saja kemarin sempat terpending sekitar 2 minggu karena terlambatnya surat dari perusahaan lama (ke jamsostek) yang menyatakan bahwa keanggotaan saya dihentikan.
Comment from vizta
Time: October 18, 2011, 2:26 pm
saya jg mw tanya minta tolong djawab ya pak
..saya mau mengajukan klaim yang sudah 1 thn yg lalu dan 3 bln yang lalu kebetulan di tempat kerja saya ada peralihan PT dan akhirnya kepersertaan dengan PT yg lama berhenti. ….kok kata jamsostek di kota saya bilang bisa….dan setelah di bawa ke jember kata kantor jamsostek sana g bisa soalnya sduah 1 thn yg lalu….sebenarnya bisa apa g sih…apa tiap daerah g sama peraturannya…….???
makasih tak tunggu jwbannya
Comment from Devi
Time: November 7, 2011, 10:57 pm
yang dimaksud surat dr perusahaan (ke jamsostek) yang menyatakan bahwa keanggotaan saya dihentikan, itu bagaimana?
saya terdaftar jamsostek mulai maret 2007 dan keluar dari perusahaan november 2010. Otomatis kan keanggotaan saya dihentikan oleh perusahaan. Apa sekarang saya bisa mencairkn dana jamsostek saya? atau masih perlu surat dari perusahaan ke jamsostek? terima kasih
Comment from Lu-Q
Time: November 16, 2011, 3:22 pm
@vizta: baru tahu ada aturan gk bisa setelah 1 thn, aturan mana ini? setahu saya asal persyaratan lengkap (kartu jamsostek ada, surat referensi perusahaan ada, dll) harusnya bisa dicairkan. cuma utk yang iuran awal 90an dan sebelumnya, datanya masih tidak online, jadi harus dicek saldonya langsung ke kantor cabang tempat setor. saya yakin vizta jadi anggota jamsostek bukan dari thn 80an kan :)
@devi: surat itu menurut hemat saya hanya konfirmasi bahwa kita sudah tidak bekerja di perusahaan tsb, karena kalau tidak ada surat itu dan tidak ada setoran ke akun kita di jamsostek, jamsostek menganggap perusahaan hanya ‘telat’ membayar dan bukannya sudah berhenti. coba aja datang ke kantor jamsostek dan dicairkan dananya, kalau mis sampai gak bisa karena surat itu, tinggal minta ke perusahaan kita sebelumnya utk segera diurus karena akan dicairkan dananya, mereka harusnya sudah faham kok.
Comment from endah
Time: December 21, 2011, 4:58 pm
aku punya keluhan nih, mo nyairin dana jamsostek….
kartuku hilang, aku dah bikin surat kehilanngan dr kepolisian trs surat hilang dr jamsostek stempel perusahaan juga udah ada…
yang jadi masalah, aku ga hapal no KPJnya, ma pihak jamsostek di suruh nanyain nmr KPJ ke pershn t4 kerja, dah nanya ke prshn… tp pihak HRD bilang kantanya prshn tidak punya data2, dan HRDpun tidak di ijinkan oleh jamsostek tau itu dgn alasan itu bersifat sangat rahasia….
mohon kasih solusi ya,,,,, makasih….
Comment from haris
Time: February 6, 2013, 1:17 pm
Sebelumnya sudah menjadi anggota selama 7 tahun dan sudah diambil dananya.
Sudah menjadi anggota selama minimal 5 tahun dengan masa tunggu selama 6 bulan. Kerja kontrak hanya 1 Tahun, Usia belum 55 Tahun.
Apakah dana Jamsostek yang 1 tahun ini dapat dicairkan ?..
Comment from Agus Irawan
Time: April 23, 2013, 1:44 pm
karena saya sdh berumur 55 th maka saya akan meminta JHT dan keikut sertaan saya ke Jamsostek sdh hampir 14 th, o,ya sy bekerja di Perusahaan Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri, dan saya sdh memasukkan syarat2 untuk bisa mengklaim JHT dari tanggal 12 April 2013 sampai sekarang uang saya di JHT/Jamsostek belum keluar juga. Menurut Informasi bahwa Klaim bisa cair setelah 3 hari (di TV swasta pernah bilang pewancaranya Bp.Tantri Abeng.). Tapi sampai sekarang JHT saya belum keluar juga!!!!!!! Bagaimana ini,…???
Comment from egi
Time: September 5, 2013, 9:21 pm
egi
saya mo tanya?
dulu ketika saya bekerja dengan status karyawan kontrak saya mempunyai anak dan perusahaan saya tidak dapat meng-klaim kelahiran anak saya.dan sekarang status saya kar-tap.apakah sekarang saya bisa mengklaim kelahiran anak saya yg sudah lewat 4 tahun lalu?
Comment from rizal
Time: October 22, 2014, 9:16 pm
saya mau tanya tentang klem jamsostek,,,5 bulan lalu saya kecelakaan kerja kaki saya patah akhirnya dipasang PEN biaya habis 13 jt tpi kenapa sampai sekarang uang klem sulit cair cuma dikasi 1/2,,dari pihak cv bila ditanya malah marah bilang klu uang klem diambil sekarang maka pencompotan PEN ditanggung sendiri,gmn?
Comment from Lu-Q
Time: July 2, 2015, 11:35 am
http://m.detik.com/news/berita/461101/klaim-ke-jamsostek-eh70-dananya-bakal-ditahan
Comment from sutan
Time: October 22, 2015, 6:33 am
saya mau bertanya mas..
saya sudah berhenti dari perusahaan saya bekerja. saya mau meancairkan dana jht saya tetapi dari perusahaan belum menonaktifkan keanggotaan saya di jamsostek. saya sudah 2 kali menelepon perusahaan saya dan meminta agar jamsostek saya dinonaktifkan agar saya bisa mencairkannya. tetapi sampai skrg jamsostek saya masih saja aktif. apakah bisa saya menonaktifkannya sendiri. atau ada solusi lain gak buat menonaktifkan jamsostek saya…
mohon solusinya ya mas..
Comment from sutan
Time: October 22, 2015, 6:49 am
saya mau bertanya mas..
saya sudah berhenti dari perusahaan saya bekerja sekitar 5 bulan. saya mau mencairkan dana JHT saya, tetapi dari perusahaan belum menonaktifkan jamsostek saya. saya sudah 2 kali meminta ke perusahaan agar menonaktifkan jamsostek saya. dan mereka sallu mengiyakannya. tetapi sampai skrang saya belum bisa mencairkan nya karena sampai sekarang jamsostek saya masih saja aktif. saya mau bertanya, apakah ada solusi lain untuk menonaktifkan jamsostek saya selain dari perusahaan.. mohon dibantu ya mas..:((
Comment from sutan
Time: October 22, 2015, 6:50 am
saya sudah berhenti dari perusahaan saya bekerja sekitar 5 bulan. saya mau mencairkan dana JHT saya, tetapi dari perusahaan belum menonaktifkan jamsostek saya. saya sudah 2 kali meminta ke perusahaan agar menonaktifkan jamsostek saya. dan mereka sallu mengiyakannya. tetapi sampai skrang saya belum bisa mencairkan nya karena sampai sekarang jamsostek saya masih saja aktif. saya mau bertanya, apakah ada solusi lain untuk menonaktifkan jamsostek saya selain dari perusahaan.. mohon dibantu ya mas..:((
Write a comment