<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress/2.2.1" -->
<rss version="2.0" 
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/">
<channel>
	<title>Comments on: Klaim Jamsostek</title>
	<link>http://www.riyandi.org/2005/12/21/klaim-jamsostek/</link>
	<description>The world and the mind of Lu-Q</description>
	<pubDate>Tue, 09 Jun 2026 23:40:38 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.2.1</generator>

	<item>
		<title>By: sutan</title>
		<link>http://www.riyandi.org/2005/12/21/klaim-jamsostek/#comment-135673</link>
		<author>sutan</author>
		<pubDate>Wed, 21 Oct 2015 23:50:56 +0000</pubDate>
		<guid>http://www.riyandi.org/2005/12/21/klaim-jamsostek/#comment-135673</guid>
		<description>saya sudah berhenti dari perusahaan saya bekerja sekitar 5 bulan. saya mau mencairkan dana JHT saya, tetapi dari perusahaan belum menonaktifkan jamsostek saya.  saya sudah 2 kali meminta ke perusahaan agar menonaktifkan jamsostek saya. dan mereka sallu mengiyakannya. tetapi sampai skrang saya belum bisa mencairkan nya karena sampai sekarang jamsostek saya masih saja aktif. saya mau bertanya, apakah ada solusi lain untuk menonaktifkan jamsostek saya selain dari perusahaan.. mohon dibantu ya mas..:((</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya sudah berhenti dari perusahaan saya bekerja sekitar 5 bulan. saya mau mencairkan dana JHT saya, tetapi dari perusahaan belum menonaktifkan jamsostek saya.  saya sudah 2 kali meminta ke perusahaan agar menonaktifkan jamsostek saya. dan mereka sallu mengiyakannya. tetapi sampai skrang saya belum bisa mencairkan nya karena sampai sekarang jamsostek saya masih saja aktif. saya mau bertanya, apakah ada solusi lain untuk menonaktifkan jamsostek saya selain dari perusahaan.. mohon dibantu ya mas..:((</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: sutan</title>
		<link>http://www.riyandi.org/2005/12/21/klaim-jamsostek/#comment-135672</link>
		<author>sutan</author>
		<pubDate>Wed, 21 Oct 2015 23:49:42 +0000</pubDate>
		<guid>http://www.riyandi.org/2005/12/21/klaim-jamsostek/#comment-135672</guid>
		<description>saya mau bertanya mas..
saya sudah berhenti dari perusahaan saya bekerja sekitar 5 bulan. saya mau mencairkan dana JHT saya, tetapi dari perusahaan belum menonaktifkan jamsostek saya.  saya sudah 2 kali meminta ke perusahaan agar menonaktifkan jamsostek saya. dan mereka sallu mengiyakannya. tetapi sampai skrang saya belum bisa mencairkan nya karena sampai sekarang jamsostek saya masih saja aktif. saya mau bertanya, apakah ada solusi lain untuk menonaktifkan jamsostek saya selain dari perusahaan.. mohon dibantu ya mas..:((</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya mau bertanya mas..<br />
saya sudah berhenti dari perusahaan saya bekerja sekitar 5 bulan. saya mau mencairkan dana JHT saya, tetapi dari perusahaan belum menonaktifkan jamsostek saya.  saya sudah 2 kali meminta ke perusahaan agar menonaktifkan jamsostek saya. dan mereka sallu mengiyakannya. tetapi sampai skrang saya belum bisa mencairkan nya karena sampai sekarang jamsostek saya masih saja aktif. saya mau bertanya, apakah ada solusi lain untuk menonaktifkan jamsostek saya selain dari perusahaan.. mohon dibantu ya mas..:((</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: sutan</title>
		<link>http://www.riyandi.org/2005/12/21/klaim-jamsostek/#comment-135671</link>
		<author>sutan</author>
		<pubDate>Wed, 21 Oct 2015 23:33:12 +0000</pubDate>
		<guid>http://www.riyandi.org/2005/12/21/klaim-jamsostek/#comment-135671</guid>
		<description>saya mau bertanya mas..
saya sudah berhenti dari perusahaan saya bekerja. saya mau meancairkan dana jht saya tetapi dari perusahaan belum menonaktifkan keanggotaan saya di jamsostek. saya sudah 2 kali menelepon perusahaan saya dan meminta agar jamsostek saya dinonaktifkan agar saya bisa mencairkannya. tetapi sampai skrg jamsostek saya masih saja aktif. apakah bisa saya menonaktifkannya sendiri. atau ada solusi lain gak buat menonaktifkan jamsostek saya…
mohon solusinya ya mas..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya mau bertanya mas..<br />
saya sudah berhenti dari perusahaan saya bekerja. saya mau meancairkan dana jht saya tetapi dari perusahaan belum menonaktifkan keanggotaan saya di jamsostek. saya sudah 2 kali menelepon perusahaan saya dan meminta agar jamsostek saya dinonaktifkan agar saya bisa mencairkannya. tetapi sampai skrg jamsostek saya masih saja aktif. apakah bisa saya menonaktifkannya sendiri. atau ada solusi lain gak buat menonaktifkan jamsostek saya…<br />
mohon solusinya ya mas..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Lu-Q</title>
		<link>http://www.riyandi.org/2005/12/21/klaim-jamsostek/#comment-130624</link>
		<author>Lu-Q</author>
		<pubDate>Thu, 02 Jul 2015 04:35:48 +0000</pubDate>
		<guid>http://www.riyandi.org/2005/12/21/klaim-jamsostek/#comment-130624</guid>
		<description>http://m.detik.com/news/berita/461101/klaim-ke-jamsostek-eh70-dananya-bakal-ditahan</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://m.detik.com/news/berita/461101/klaim-ke-jamsostek-eh70-dananya-bakal-ditahan" rel="nofollow">http://m.detik.com/news/berita/461101/klaim-ke-jamsostek-eh70-dananya-bakal-ditahan</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: rizal</title>
		<link>http://www.riyandi.org/2005/12/21/klaim-jamsostek/#comment-95090</link>
		<author>rizal</author>
		<pubDate>Wed, 22 Oct 2014 14:16:16 +0000</pubDate>
		<guid>http://www.riyandi.org/2005/12/21/klaim-jamsostek/#comment-95090</guid>
		<description>saya mau tanya tentang klem jamsostek,,,5 bulan lalu saya kecelakaan kerja kaki saya patah akhirnya dipasang PEN biaya habis 13 jt tpi kenapa sampai sekarang uang klem sulit cair cuma dikasi 1/2,,dari pihak cv bila ditanya malah marah bilang klu uang klem diambil sekarang maka pencompotan PEN ditanggung sendiri,gmn?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya mau tanya tentang klem jamsostek,,,5 bulan lalu saya kecelakaan kerja kaki saya patah akhirnya dipasang PEN biaya habis 13 jt tpi kenapa sampai sekarang uang klem sulit cair cuma dikasi 1/2,,dari pihak cv bila ditanya malah marah bilang klu uang klem diambil sekarang maka pencompotan PEN ditanggung sendiri,gmn?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: egi</title>
		<link>http://www.riyandi.org/2005/12/21/klaim-jamsostek/#comment-71474</link>
		<author>egi</author>
		<pubDate>Thu, 05 Sep 2013 14:21:27 +0000</pubDate>
		<guid>http://www.riyandi.org/2005/12/21/klaim-jamsostek/#comment-71474</guid>
		<description>egi
saya mo tanya?
dulu ketika saya bekerja dengan status karyawan kontrak saya mempunyai anak dan perusahaan saya tidak dapat meng-klaim kelahiran anak saya.dan sekarang status saya kar-tap.apakah sekarang saya bisa mengklaim kelahiran anak saya yg sudah lewat 4 tahun lalu?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>egi<br />
saya mo tanya?<br />
dulu ketika saya bekerja dengan status karyawan kontrak saya mempunyai anak dan perusahaan saya tidak dapat meng-klaim kelahiran anak saya.dan sekarang status saya kar-tap.apakah sekarang saya bisa mengklaim kelahiran anak saya yg sudah lewat 4 tahun lalu?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Agus Irawan</title>
		<link>http://www.riyandi.org/2005/12/21/klaim-jamsostek/#comment-65862</link>
		<author>Agus Irawan</author>
		<pubDate>Tue, 23 Apr 2013 06:44:40 +0000</pubDate>
		<guid>http://www.riyandi.org/2005/12/21/klaim-jamsostek/#comment-65862</guid>
		<description>karena saya sdh berumur 55 th maka saya akan meminta JHT dan keikut sertaan saya ke Jamsostek sdh hampir 14 th, o,ya sy bekerja di Perusahaan Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri, dan saya sdh memasukkan syarat2 untuk bisa mengklaim JHT dari tanggal 12 April 2013 sampai sekarang uang saya di JHT/Jamsostek belum keluar juga. Menurut Informasi bahwa Klaim bisa cair setelah 3 hari (di TV swasta pernah bilang pewancaranya Bp.Tantri Abeng.). Tapi sampai sekarang JHT saya belum keluar juga!!!!!!! Bagaimana ini,...???</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>karena saya sdh berumur 55 th maka saya akan meminta JHT dan keikut sertaan saya ke Jamsostek sdh hampir 14 th, o,ya sy bekerja di Perusahaan Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri, dan saya sdh memasukkan syarat2 untuk bisa mengklaim JHT dari tanggal 12 April 2013 sampai sekarang uang saya di JHT/Jamsostek belum keluar juga. Menurut Informasi bahwa Klaim bisa cair setelah 3 hari (di TV swasta pernah bilang pewancaranya Bp.Tantri Abeng.). Tapi sampai sekarang JHT saya belum keluar juga!!!!!!! Bagaimana ini,&#8230;???</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: haris</title>
		<link>http://www.riyandi.org/2005/12/21/klaim-jamsostek/#comment-63807</link>
		<author>haris</author>
		<pubDate>Wed, 06 Feb 2013 06:17:39 +0000</pubDate>
		<guid>http://www.riyandi.org/2005/12/21/klaim-jamsostek/#comment-63807</guid>
		<description>Sebelumnya sudah menjadi anggota selama 7 tahun dan sudah diambil dananya.
Sudah menjadi anggota selama minimal 5 tahun dengan masa tunggu selama 6 bulan. Kerja kontrak hanya 1 Tahun, Usia belum 55 Tahun.
Apakah dana Jamsostek yang 1 tahun ini dapat dicairkan ?..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Sebelumnya sudah menjadi anggota selama 7 tahun dan sudah diambil dananya.<br />
Sudah menjadi anggota selama minimal 5 tahun dengan masa tunggu selama 6 bulan. Kerja kontrak hanya 1 Tahun, Usia belum 55 Tahun.<br />
Apakah dana Jamsostek yang 1 tahun ini dapat dicairkan ?..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: endah</title>
		<link>http://www.riyandi.org/2005/12/21/klaim-jamsostek/#comment-49976</link>
		<author>endah</author>
		<pubDate>Wed, 21 Dec 2011 09:58:07 +0000</pubDate>
		<guid>http://www.riyandi.org/2005/12/21/klaim-jamsostek/#comment-49976</guid>
		<description>aku punya keluhan nih, mo nyairin dana jamsostek….
kartuku hilang, aku dah bikin surat kehilanngan dr kepolisian trs surat hilang dr jamsostek stempel perusahaan juga udah ada…
yang jadi masalah, aku ga hapal no KPJnya, ma pihak jamsostek di suruh nanyain nmr KPJ ke pershn t4 kerja, dah nanya ke prshn… tp pihak HRD bilang kantanya prshn tidak punya data2, dan HRDpun tidak di ijinkan oleh jamsostek tau itu dgn alasan itu bersifat sangat rahasia….
mohon kasih solusi ya,,,,, makasih….</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>aku punya keluhan nih, mo nyairin dana jamsostek….<br />
kartuku hilang, aku dah bikin surat kehilanngan dr kepolisian trs surat hilang dr jamsostek stempel perusahaan juga udah ada…<br />
yang jadi masalah, aku ga hapal no KPJnya, ma pihak jamsostek di suruh nanyain nmr KPJ ke pershn t4 kerja, dah nanya ke prshn… tp pihak HRD bilang kantanya prshn tidak punya data2, dan HRDpun tidak di ijinkan oleh jamsostek tau itu dgn alasan itu bersifat sangat rahasia….<br />
mohon kasih solusi ya,,,,, makasih….</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Lu-Q</title>
		<link>http://www.riyandi.org/2005/12/21/klaim-jamsostek/#comment-48540</link>
		<author>Lu-Q</author>
		<pubDate>Wed, 16 Nov 2011 08:22:34 +0000</pubDate>
		<guid>http://www.riyandi.org/2005/12/21/klaim-jamsostek/#comment-48540</guid>
		<description>@vizta: baru tahu ada aturan gk bisa setelah 1 thn, aturan mana ini? setahu saya asal persyaratan lengkap (kartu jamsostek ada, surat referensi perusahaan ada, dll) harusnya bisa dicairkan. cuma utk yang iuran awal 90an dan sebelumnya, datanya masih tidak online, jadi harus dicek saldonya langsung ke kantor cabang tempat setor. saya yakin vizta jadi anggota jamsostek bukan dari thn 80an kan :)

@devi: surat itu menurut hemat saya hanya konfirmasi bahwa kita sudah tidak bekerja di perusahaan tsb, karena kalau tidak ada surat itu dan tidak ada setoran ke akun kita di jamsostek, jamsostek menganggap perusahaan hanya 'telat' membayar dan bukannya sudah berhenti. coba aja datang ke kantor jamsostek dan dicairkan dananya, kalau mis sampai gak bisa karena surat itu, tinggal minta ke perusahaan kita sebelumnya utk segera diurus karena akan dicairkan dananya, mereka harusnya sudah faham kok.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@vizta: baru tahu ada aturan gk bisa setelah 1 thn, aturan mana ini? setahu saya asal persyaratan lengkap (kartu jamsostek ada, surat referensi perusahaan ada, dll) harusnya bisa dicairkan. cuma utk yang iuran awal 90an dan sebelumnya, datanya masih tidak online, jadi harus dicek saldonya langsung ke kantor cabang tempat setor. saya yakin vizta jadi anggota jamsostek bukan dari thn 80an kan :)</p>
<p>@devi: surat itu menurut hemat saya hanya konfirmasi bahwa kita sudah tidak bekerja di perusahaan tsb, karena kalau tidak ada surat itu dan tidak ada setoran ke akun kita di jamsostek, jamsostek menganggap perusahaan hanya &#8216;telat&#8217; membayar dan bukannya sudah berhenti. coba aja datang ke kantor jamsostek dan dicairkan dananya, kalau mis sampai gak bisa karena surat itu, tinggal minta ke perusahaan kita sebelumnya utk segera diurus karena akan dicairkan dananya, mereka harusnya sudah faham kok.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
